

Dairi, buktipers.com – Seorang pria asal Kabupaten Serdangbedagai berinisial MK (29) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi karena mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan, pelaku MK diringkus Sat Reskrim Polres Dairi di Pasar 6 Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Usai melakukan pencabulan, pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Deliserdang, dan petugas yang mengetahui lokasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan,” ujar Rismanto, Kamis (2/3/2023).
Dikatakannya, kejadian pencabulan itu terjadi di sebuah perladangan jagung tempat pelaku bekerja.
Saat itu, sekira pukul 00.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memasuki kamar anak majikannya.
“Menurut keterangan pelaku, dirinya hanya meraba menggunakan tangannya ke kelamin si korban. Namun, menurut penuturan keluarga korban, si pelaku menggesekkan alat kelaminnya ke kelamin korban,” terang Rismanto.
Usai melancarkan aksinya, pelaku pun keluar dari rumah korban, namun ketahuan keluarga korban.
Melihat dirinya ketahuan, pelaku pun kemudian pergi dari rumah dan dikejar oleh keluarga.
Namun sayang, pelaku berhasil melarikan diri.
Usai kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Pelaku kemudian diketahui sedang berada di rumah keluarganya yang berada di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Untungnya keluarga pelaku kooperatif, dan petugas memboyong pelaku ke Sat Reskrim,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, dirinya saat ini di tahan di Mapolres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : tribunnews.com