
Jakarta, buktipers.com – Seorang pria ditangkap karena mencuri uang purnawirawan TNI sebesar Rp 150 juta dari dalam mobil yang diparkir di Jalan Jala, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kini, pelaku ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan korban bernama Lanjono (55) dan pelaku Hendro Herianto Simamora (36).
“Korban mengaku kejadian itu berlangsung pada Selasa (15/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jala,” kata Zikri, Senin (18/9).
“Saat itu korban baru saja mengambil uang Rp 150 juta dari bank. Lalu, ia parkir mobil di lokasi dan meninggalkan uangnya,” tambahnya.
Zikri menjelaskan rupanya pelaku telah membuntuti korban sejak mengambil uang di bank. Pelaku beraksi dengan beberapa temannya.
“Cara pelaku mengambil uang itu dengan memecahkan kaca mobil korban. Alat yang dipakai keramik busi,” ucapnya.
Ia mengungkapkan pelaku ditangkap saat berada di Jalan Marelan Raya pada Rabu (30/9) sekira pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Namun Hendro sempat mencoba untuk melarikan diri sehingga ditembak di bagian kaki.
Hendro mengaku beraksi bersama enam pelaku lainnya. Uang hasil curian itu pun dibagi-bagi.
“Dari uang itu, pelaku ini membeli satu unit sepeda motor. Saat ini, kami masih menyelidiki perkara lebih lanjut,” ucapnya.
Kini, Hendro telah ditahan dan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana. Ia diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : detik.com