

Tomohon, buktipers.com – Pria berinisial RK (55) memerkosa kekasih dari temannya.
Korban awalnya diajak untuk berhubungan intim namun ditolak sehingga dipukuli pelaku lalu diperkosa.
Akibat penganiayaan dari pelaku, korban IM (27) sampai dirawat di rumah sakit lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.
Menerima laporan, polisi bergerak menangkap pelaku yang sedang tidur dalam rumahnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku bersama temannya yang merupakan kekasih korban sedang pesta miras.
Saat itu korban juga ikut datang dan menenggak miras di rumah pelaku, Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
“Korbannya perempuan asal Minahasa,” ujar Abast, Rabu (9/2/2022).
Beberapa saat kemudian, kekasih korban yang tempat tinggalnya tak jauh dari rumah pelaku pamit untuk pulang mandi.
Momen itu lalu dimanfaatkan pelaku dengan mengajak korban yang saat itu juga sudah mabuk masuk ke dalam kamar untuk berhubungan intim. Sontak saja korban menolak ajakan pelaku. Pelaku nekat lalu menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.
“Korban ketika itu melawan dan dipukul pelaku. Kemudian terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” katanya.
Usai diperkosa, korban diawat di rumah sakit akibat dianiaya pelaku. Polisi yang menerima informasi kemudian menginterogasi korban soal kejadian kelam yang dialaminya.
“Setelah mendapat informasi dan mengetahui identitas pelaku, tim mengamankannya saat sedang tertidur pulas. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.
Sumber : iNews.id