

Lampung Tengah, buktipers.com – Tim gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Polres Lampung Tengah menangkap pelaku curanmor berinisial MGP. Pelaku sudah mencuri motor di tujuh TKP dan terakhir di halaman Masjid Babussalam.
MGP bersama rekannya yang masih dalam pengejaran terakhir mencuri motor Sukidi (57) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sepeda motor jenis matic, dengan nomor polisi BE 7954 IB milik korban raib digasak pelaku pada Sabtu siang (21/1/2023).
Saat kejadian korban tengah beribadah di Masjid Babussalam. Saat itu motor terparkir, usai shalat dzuhur, korban kaget motornya sudah tak ada di parkiran masjid. Korban lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah.
“Kami tangkap satu pelaku, di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang, Minggu (29/1/2021).
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial AS masih dalam pengejaran. Keduanya terlebih dahulu merencanakan aksinya, dengan mengitari Kecamatan Yukum Jaya, Lampung Tengah.
Saat melintas di depan Masjid Babussalam, keduanya melihat sepeda motor korban terparkir.
“Satu pelaku (MGP) beraksi, merusak kontak motor dengan kunci Leter T, dan satu lainnya mengamati kondisi sekitar,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku ini sudah menggasak tujuh sepeda motor selama tiga bulan terakhir. Empat kali di Kabupaten Lampung Tengah, tiga kali di Kabupaten Mesuji. “Pelaku kami sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Sumber : iNews.id