Prostitusi Berkedok Salon Terbongkar, Pemilik Ditangkap

0
121
Prostitusi berkedok salon di Cilegon. (Foto: M Iqbal/detikcom)
Dijual Rumah

Cilegon, buktipers.com – Bisnis prostitusi berkedok salon di Krenceng, Kota Cilegon digerebek polisi. Seorang wanita berinisial MY selaku pemilik diamankan.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (1/10) kemarin. Bermodal informasi dari masyarakat, polisi kemudian menelusuri dan melakukan pengintaian di salon yang terletak di Jalan Raya Cilegon-Anyer tersebut.

Salon itu diduga menjual jasa layanan seksual bagi pria hidung belang. Bisnis prostitusi berkedok salon ini sudah berjalan sekitar setahun dengan mempekerjakan dua orang wanita.

“Modusnya pemilik salon dengan dua orang karyawannya dalam hal ini sebagai korban mereka membuka usaha salon, namun melayani jasa prostitusi dengan membayar Rp 300-500 ribu dan dicatat dalam pembukuan,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Saat dilakukan penggerebekan, praktik prostitusi sedang berjalan. Seorang pria ikut diamankan dan dijadikan saksi. Sementara, dua orang wanita pekerja seks dinyatakan polisi sebagai korban.

MY sang pemilik salon kini ditahan di Mapolres Cilegon. Ia diduga memperjualbelikan orang sebagai pekerja seks. MY disangkakan telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.

“Sangkaannya dia melanggar Undang-undang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Pasal 2 dengan minimal penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dia mendapat keuntungan dari kegiatan prostitusi itu,” kata Zamrul.

 

Sumber : detik.com