

Jakarta, buktipers.com – Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu polisi menangkap 47 orang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, 47 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu tengah diperiksa.
“Mengamankan 47 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan,” ujar Burhanuddin di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dia menyampaikan, sebanyak 12 perempuan yang ditangkap masih di bawah umur. “Perempuan masih berusia di bawah umur,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
“Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat,” ucapnya.
Sumber : iNews.id