

Buktipers.com – Medan
Pihak PTPN 3 Medan mendukung niat baik Pemkab Labuhanbatu untuk membangun lapangan terbang atau Bandara di Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu .
Respon positif dan dukungan dari PTPN 3 tentang pembangunan bandara tersebut disampaikan Direktur SDM dan Umum, Seger Budiharjo, Senin (8/10/2018) saat bertemu dengan Plt. Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT dan Sekdakab Ahmad Muflih SH.MM serta sejumlah pimpinan OPD di Kantor Direksi PTPN3 Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan.
“Pada prinsipnya pihak PTPN3 mendukung program pembangunan Pemkab Labuhanbatu, apalagi pembangunan ini bertujuan untuk kepentingan umum,” kata Seger Budiharjo.
Dalam pertemuan itu Direktur SDM dan Umum ini menegaskan, dalam proses pembebasan aset pihak PTPN3 harus melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
Sementara, Plt. Bupati Labihanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe menjelaskan, rencana tindaklanjut pembangunan bandara di Aek Nabara yang tertunda, sudah direncanakan sejak tahun 2008 lalu dan kebutuhan Bandara ini sangat mendesak akibat jarak tempuh Rantauprapat-Medan yang cukup jauh melalui jalan darat berkisar 280 km.
Menurut Plt. Bupati Labuhanbatu, kendala yang terjadi dalam realisasi pembangunan bandara adalah masalah pembebasan lahan 150 Ha di lokasi tanah atau perkebunan PTPN3 yang berada di Aek Nabara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Tuahta R Saragih menambahkan, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan bandara, yaitu aspek teknis dan lahan.
Katanya, dalam hal teknis, Pemkab Labuhanbatu sudah mengadakan study kelayakan Amdal dan sudah memperoleh rekomendasi Gubsu, bahkan pada tahun 2011 sudah melakukan audensi dengan Kementerian Perhubungan, sedangkan masalah pembebasan lahan masih terkendala dengan pihak PTPN3 sehingga pengajuan rencana bandara di Aek Nabara hingga saat ini belum dapat disetujui oleh Kementerian Perhubungan.
“Dalam pembebasan lahan ini ada perbedaan persepsi dengan pihak PTPN3 karena Kementerian Perhubungan menyetujui rencana pembangunan bandara apabila status lahan sudah jelas,” terang Tuahta.
Pertemuan yang turut dihadiri Kadis Kominfo Labuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap, ST ini telah disepakati bahwa pelepasan aset akan mengacu kepada undang-undang no. 2 tahun 2012.(dian)
Editor : Maris