
Sergai, buktipers.com – Dua sekawan, Irvan Syahputra alias Ivan (29) dan Azeka alias Kozek (25), keduanya warga Dusun III, Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), disergap Tekab Polsek Pantai Cermin, di Jalan Umum Dusun II, Desa Naga Lawan, usai belanja narkoba jenis sabu, Rabu (21/10/2020) lalu, pukul 15.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, Tim Polsek Pantai Cermin, berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, di dampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi Napitupulu, kepada wartawan, Minggu (25/10/2020) lalu, mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berkat informasi masyarakat.
Kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika, di Dusun II, Desa Naga Lawan, dan informasi itu langsung ditindak lanjuti Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda S. Hasibuan yang langsung melakukan penyelidikan.
Saat melintas di Jalan Umum Dusun II, Desa Naga Lawan, petugas langsung membututi kedua tersangka dan langsung diringkus.
“Tersangka mengaku baru membeli narkoba jenis sabu dari R, warga Desa Naga Lawan. Namun saat kita kembangkan, tersangka R, tidak berada dirumahnya,”kata AKBP Robin.
Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukumnya. Pelaku kita kenakan pasal 114 Subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kapolres.
(ML.hrp)