Puluhan Warga Ikuti Sidang Sengketa Lahan Di PN Singkil

0
487
Dijual Rumah

BuktiPers.com – Aceh Singkil (Aceh)

Puluhan warga Aceh Singkil terlihat menghadiri sidang perkara sengketa lahan di luar HGU dengan Nomor 1/1995 dengan luas 5.338,6 ha dan HGU No. 16/1998 seluas 5.163,85 Ha. PT. Delima Makmur dengan Kelompok Tani Sidodadi Makmur Di wilayah block 18 Kecamatan Simpang Kanan di tahun 1996 yang setelah pemekaran menjadi Block 18 Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Sidang perkara dengan Nomor 14 ini merupakan sidang ke 16 dan dihadiri saksi penggugat Anwar Alatas, Suyanto, Fahrul Manik, Bishak Risakota dengan didanpingi Kuasa Hukum Banuara Sianipar dengan saksi tergugat pihak perusahan PT Delima Makmur yang dihadiri Buyung Delal, Sabani, Armansyah yang hadir di persidangan PN Aceh Singkil, Junat (05/10/2018).

Kelompok Tani Sidodadi meng klaim bahwa PT. Delima Makmur mengkuasai lahan semenjak tahun 1998 hingga saat ini.

“Lebih kurang 20 tahun pihak perusahaan mengambil hasil tani yang diduga tidak memiliki ijin HGU sesuai dengan peta bidang dan dokumen terlampir” ungkap salah satu pendamping Kelompok tani Sidodadi April Sirgar (46)

Hal senada diungkapkan oleh Abdul Jalil alias Dogah (45) yang menyebutkan dengan adanya kelompok tani kepada seluruh pemangku kebijakan diwilayah hukum Pemkab Aceh Singkil agar segera menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT. Delima Makmur yang sudah berlangsung 20 tahun, masyarakat yang tergabung kelompok tani ingin sengketa ini segera selesai secara bijak dan arif.

Semantara itu April Siregar kepada BuktiPers.com menyebutkan telah beberapa kali persidangan, pihak perusahaan Delima Nakmur menghadirkan saksi yang terkesan bergonta ganti dan ada lagi saksi dari pihak Perusahaan yang telah uzur sehingga tidak mampu menjelaskan secara detail kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim.(Tim/RM/AJ)