
Buktipers.com – Tapteng (Sumut)
Diduga melakukan penipuan terhadap data pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II menjadi PNS, di lingkungan Pemkab Tapteng, pada tahun 2014, Raja Bonaran Situmeang (RBS), kembali dilaporkan oleh Maruli Firman Lubis, SH.
Laporan warga kecamatan Pandan ini, yaitu terkait pengangkatan Tenaga Honorer K2 menjadi PNS, pada tahun 2013/2014 sesuai pengumuman Nomor 800/1066/BKD/2014, pada tanggal 27 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs Mual Berto Hutauruk, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng, sebanyak 506 orang.
“Benar, kita telah melaporkan Bapak Bonaran Situmeang ke Polres Tapteng, terkait penetapan nama – nama Tenaga Honor Kategori II yang dokumennya diduga dipalsukan, lolos menjadi PNS, pada masa RBS, Bupati Tapteng ,” ucap Firman, di Pandan, Kamis (4/4/2019).
Firman menjelaskan, kuat dugaannya pejabat berwenang pada saat itu banyak melakukan manipulasi data – data Tenaga Honorer Kategori II.
Dirinya mengklaim, banyak tenaga honorer yang saat ini belum diangkat menjadi PNS, telah mengabdi puluhan tahun, malah tidak diangkat. Justru ada sejumlah temuan yang dia peroleh, bahwa ada sekitar 90 orang nama – nama yang diangkat jadi PNS lewat K2, pada masa itu, tidak jelas sebagai tenaga honorer.
“Sesuai dengan yang saya laporkan pada Polres Tapteng, dimana nomor laporannya adalah LP/76/IV/2019/SU/Res Tapteng tanggal 02 April 2019. Kuat dugaan, bahwa nama – nama yang terdata yang di loloskan pada penerimaan PNS Kategori II saat itu adalah bukan dari tenaga honor yang berada di Tapteng. Namun masih dalam status mahasiswa atau pun masih dalam pendidikan.Padahal, sesuai juknis pengangkatan K2 tersebut, harus mengabdi sekurang – kurangnya sepuluh tahun di intansinya. Dan ternyata bukan,”bebernya.
Dia menduga, ada sejumlah permainan pada saat RBS menjabat sebagai Bupati saat itu, makanya 92 orang dinyatakan lolos PNS yang bukan dari Honorer Kategori II.
Seperti diverifikasi dan invalidasi nama – nama Tenaga Honor Kategori II, berdasarkan surat nomor 800/910/BKD/2010, tanggal 27 Desember 2010 yang merupakan data awal, dan setelah terbit surat nomor 800/1066/BKD/2014, ditemukan 92 orang yang fiktif yang namanya tidak ada didata awal.
Dan ditemukan juga, 34 orang yang data tahun kelahiran belum bisa menjadi Tenaga Honorer Tahun 2005 sampai 2010.
Sebab, ada kelahiran tahun 1982, 1984 dan bahkan lahir pada tahun 1986 yang pendidikannya D III.
“Kapan dia mengabdi saat itu ? Bahkan ada yang kelahiran tahun 1986, masuk juga yang pendidikannya Diploma III, ini kan sudah menyalahi aturan dan undang undang?,” tegasnya.
(Job Purba)