Remaja Pembunuh Anak 5 Tahun di Sawah Besar Diancam Hukuman Mati

0
150
Polisi mengamankan sebuah buku berisi curahan hati remaja pembunuh anak lima tahun di Swah Besar. (Foto: Antara)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com  – NF (15), remaja pembunuh anak lima tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat diancam dengan pasal pembunuhan berencana. Akibatnya hukuman mati menanti siswi SMP tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto mengatakan NF dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal tersebut tersangka bisa dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Saat ini NF sedang menjalani pemeriksaan jiwa di RS Polri Kramat Jati.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 juncto 340 tentang pembunuhan berencana,” ujar Heru di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Selanjutnya polisi menunggu hasil tes kejiwaan. Setelah itu NF akan menjalni proses hukum. Jika NF terbukti memiliki gangguan kejiwaan, maka hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai pasal itu bisa gugur.

“Kalau hasilnya menunjukkan ada gangguan kejiwaan maka otomatis gugur. Tapi kalau hasilnya menunjukkan pelaku psikopat maka kasusnya berlanjut,” katanya.

Sebelumnya NF membuat gempar masyarakat setelah membunuh korban berusia lima tahun yang tak lain adalah tetangganya. Dia menyerahkan diri ke polisi dan mengaku tak menyesal melakukan pembunuhan. NF juga mengaku membunuh karena terinspirasi film.

 

Sumber : detik.com