Reza Indragiri Sebut 3 Tahap Ini Tentukan Bharada E Tembak Brigadir J dalam Tekanan Atau Tidak

0
1
Bharada E jalani persidangan (Foto: Antara)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebutkan, ada 3 tahapanan untuk menentukan benar tidaknya Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J karena adanya tekanan dari Ferdy Sambo selaku atasannya atau tidak.

“Interaksi antara Bharada E dan Ferdy Sambo, situasi tekanan yang disebut penasihat hukum, dalam khazanah Psikologi Forensik disebut Superior Order Defend, yaitu bagaimana seorang pelaku membela dirinya dengan mengklaim perbuatannya tak lain karena adanya tekanan dari atasan,” ujar Reza dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, dalam khazanah psikologi forensik diperlukan telaah 3 tahap untuk memastikan dan meyakinkan apakah klaim Bharada E menebak Brigadir J dalam kondisi adanya tekanan Ferdy Sambo bisa diterima atau tidak bisa diterima.

Pertama, kata dia, harus bisa diyakinkan terlebih dahulu apakah tekanan itu sungguh ada sehingga berarti objektif atau hanya subjektif belaka.

“Apabila hasil pengujiaan atau hasil telaah memastikan bahwa tekanan objektif itu ada, maka masuk tahap 2, yaitu menakar. Apakah yang bersangkutan memiliki kesempatan, kemampuan, kekuatan, kewenangan instrumen apapun itu, yang bisa dia gunakan untuk melarikan diri, menjauhi situasi tekanan tersebut,” tuturnya.

Dia menerangkan, saat tahap tersebut teryakinkan, Bharada E tak punya kesempatan, tak punya kemampuan, tak punya kewenangan, dan tak punya kekuatan atau apapun instrumen lainnya yang memungkinkan dirinya untuk menjauh dari situasi tekanan tersebut, maka masuk ke tahap pengujian ke-3.

“Tahap ke-3 itu, resiko apakah gerangan, konsekuensi apakah sesungguhnya yang akan dialami oleh orang tersebut sekiranya dia menentang, melawan, atau menghindari tekanan tersebut,” ujarnya.

Dari situ, tambahnya, bisa disimpulkan kemungkinan pertama bila superior order defend tersebut menyimpukan seseorang melakukan perbuatan pidana karena tekanan objektif itu ada.

Lalu, Bharada E tidak punya kesempatan, kemapuan, atau instrumen apapun tuk menjauhi tekanan atau mengelak tekanan tersebut, serta ketiga ada resiko atau konsekuensi yang buruk, yang fatal sekiranya dia menolak tekanan tersebut, maka simpulannya adalah superior order defend bisa diterima.

“Sebaiknya, seandainya dalam pengunian 3 tahap tersebut berayun, ada yang iya, ada yang tidak, tentu perlu didalami lebih lanjut,” katanya.

 

Sumber : Okezone.com