Richard Sidabutar Minta Kapal Pengangkutan Ikan PT Aquafarm Nusantara Sesuai Regulasi

0
389
Anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar dan foto kapal pengangkut ikan milik PT Aquafarm Nusantara.
Dijual Rumah

Simalungun, buktipers.com – Anggota Komisi B DPRD Sumut, Richard Sidabutar, meminta Pemerintah agar memastikan sarana dan prasarana kapal pengangkutan  ikan milik PT Aquafarm Nusantara (AN), sesuai dengan regulasi.

“Kita minta pemerintah memastikan dokumen prasarana angkutan kapal milik PT AN lengkap, sesuai dengan regulasi. Sehingga fungsi dan peruntukannya tepat sasaran,”ujar Richard Sidabutar, kepada buktipers.com, melalui telepon selulernya, Kamis (5/9/2019), lalu.

Menurutnya, hal ini perlu diverifikasi, agar Kapal – kapal tersebut, sesuai dengan syarat-syarat, ketentuan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencengah hal-hal yang tidak diinginkan.

Dia juga meminyta perusahaan agar mentaati peraturan

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

Nomor 49/Permen-Kp/2014 Tentang Usaha Pembudidayaan Ikan dan Undang-undang (UU) No. 45 Tahun 2009 , yaitu kapal yang dipergunakan untuk pengangkutan ikan harus memiliki dokumen, seperti  surat (SIKPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasional (SLO).

Richard juga meminta, agar perusahaan selalu memunuhi regulasi, seperti melengkapi transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), sebelum kapal melakukan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan dan

kebenaran data dan informasi. Mliliki rambu-rambu sebagai kapal pngangkut ikan, ujar Richard

Manejemen  PT Regal Spring Indonesia (PT Aquafarm Nusantara), Raja Buntu Sidabutar, melalui telepon selulernya menyampaikan, kapal PT Regal Spring Indonesia, sudah memiliki dokumen yang lengkap.  “Lengkap do i sude (lengkapnya itu semua),”kata Sidabutar.

Sementara, Kepala Kesyahbandaran II Belawan, Rujuman Sibarani, ketika dikonfirmasi buktipers.com terkait kapal tongkang yang difungsikan untuk mengangkut ikan perusahaan, menyampaikan, dirinya belum pernah menerima pengajuan permohonan surat kapal dan surat kapal tersebut dikeluarkan pihak Kementerian Kelautan Perikanan.

Informasi yang dihimpun dari Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, Robet Napitupulu mengatakan, pengurusan surat kapal pengangkutan hasil budi daya ikan, dimulai dari kesyahbandaran, dan kemudian kementerian, seperti SIKPI.

Sementara Kanit  Polairud Markas Danau Toba, Ipda A Pasaribu, ketika diminta keterangannya terkait kapal tongkang milik PT Aquafarm, mengaku, kalau pihaknya terus menghimbau, agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumen perkapalan dan pihaknya pun tidak pernah menahan kapal tersebut, dengan alasan belum ada dermaga untuk tambatan kapal tersebut.

Memang itu semestinya ditertibkan, namun karena tidak ada tambatan kapalnya, kita hanya menghimbau ajalah dulu, agar pihak perusahaan segera melengkapi dokumennya, kata Ipda A Pasaribu ,melalui telepon selulernya.

(Stg)