

Langkat, buktipers.com – Otak pelaku pembunuh mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 bernama Paino, ternyata kawan sekelas anak korban semasa sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh Rika anak pertama Paino saat diwawancarai wartawan Tribun Medan, di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, Rika mengatakan tersangka yang membunuh ayahnya, tak hanya berjumlah lima orang saja.
Ia menduga ada tersangka lainnya yang masih belum ditangkap polisi.
“Kalau menurut kami masih ada tersangka yang lain, tapi biarlah polisi yang mencari tau. Saya kenal dengan otak pelakunya (Tosa Ginting), karena dari kecil-kecil karena satu sekolah, dan satu kelas dengan adik saya. Dan untuk keempat pelaku yang lainnya kami tidak kenal,” ujar Rika.
Disinggung soal motif yang diungkapkan tersangka, Rika menambahkan jika motif itu sebenarnya hanya alasan tersangka saja.
“Kalau kita kilas balik, benar atau tidak jika tersangka punya bisnis itu atau tidak. Dia yang ingin merampas hasil pertanian kebun sawit di Desa Besilam Bukit Lambasa itu. Dia yang mau memonopoli, menjajah masyarakat, tapi masyarakat gak mau ngikuti kemauan dia, kami mau merdeka,” ujar Rika.
“Mungkin dari situ dia merasa kekuatannya udah berkurang, dia gak bisa menjajah kami lagi, mendenda kami lagi. Selama inikan, kami kalau gak mau jual buah kelapa sawitnya sama dia, kami didenda, dan yang tak mau kerja sama dia juga didenda,” sambungnya.
Rika menjelaskan, dari kecil hampir 20 tahun masyarakat di Desa Bukit Lambasa sudah ada masalah dengan tersangka Tosa Ginting.
“Rumah saya juga pernah dibakar, tapi tidak tau siapa pelakunya,” ujar Rika.
Keluarga besar Paino, juga berharap kelima tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kalau bisa hukuman mati. Kami gak mau ada tersangka (Tosa Ginting) itu lagi di desa kami,” ujar Rika.
Tak hanya itu, Rika menegaskan Pengadilan Negeri Stabat jangan membuat kecewa warga di Desa Besilam Bukit Lambasa untuk yang kedua kalinya.
“Dulu tersangka (Tosa Ginting) pernah divonis tiga bulan kasus yang serupa. Vonis yang tahun lalu terhadap tersangka kami sudah kecewa,” ujar Rika.
Sementara itu, Nilawati istri mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 bernama Paino, meminta kelima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Sumut bersama Polres Langkat, agar dihukum seberat-beratnya.
Pasalnya jika para pelaku dihukum ringan, kejadian serupa seperti yang dialami suaminya akan terulang kembali.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI, saya sebagai istri Bapak Paino yang meninggal ditembak, mohon pelaku di hukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” ujar Nilawati saat ditemui wartawan di Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (14/2/2023).
Lanjut Nilawati, jika para tersangka tidak dihukum seberat-beratnya seperti yang ia inginkan, keluarga Paino tidak akan tenang hidup di Desa Besilam Bukit Lambasa.
“Akan terjadi lagi terus pak, dengarkan keluhan kami ini pak Presiden, selama ini kami sudah terzolimi pak,” ucap Nilawati.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Togar Lubis mengatakan, perkara ini ia berharap agar kiranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut para tersangka, Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.
“Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis Pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka,” ujar Togar.
Togar merunutkan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejk 20 Januari 2023 lalu.
“Itu sudah direncanakan para pelaku untuk membunuh korban dengan cara dikampak, namun tidak berhasil,” ujar Togar.
“Tapi pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat,” sambungnya.
Togar menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum keluarga, dalam waktu dekat segera menyurati Mahkamah Agung (MA), kejaksaan dan lainnya.
Karenanya, salah satu daripada tersangka dalam perkara ini yang juga otak dari para pelaku bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan terhadap warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lambasa.
“Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku,” tutup Togar.
Sumber : tribunnews.com