
Humbahas, buktipers.com – Polisi menangkap Harapan Munthe (44), warga Lumban Rajasionan, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara. Harapan ditangkap karena membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43), dengan cara dimutilasi.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, dari keterangan saksi, pada Sabtu (12/11/2022) sekira Pukul 07.15 WIB, saksi melihat pelaku sedang membawa karung ke belakang rumah, lalu membakarnya. Saksi merasa curiga dengan gelagat pelaku.
“Kemudian saksi mengecek ke belakang rumah, setelah itu saksi melihat 2 potong kaki manusia. Lalu, saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resort Humbahas,” ujar AKBP Achmad Muhaimin kepada MPI.
Sesuai keterangan saksi, sebut Achmad Muhaimin, bahwa pelaku memberitahu saksi, yaitu bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian, Kepolisian Resort Humbahas langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Muhaimin menambahkan, setelah mengecek TKP, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Kemudian, kepolisian melakukan olah TKP.
“Upaya yang telah dilakukan pihak Polres Humbahas, yakni mengecek TKP, olah TKP mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan visum sementara terhadap korban di RSU Doloksanggul,” kata Muhaimin.
Barang bukti yang diamankan Polres Humbahas, yaitu 1 buah kapak bergagang kayu, 2 buah belati, 1 buah celurit, 1 buah mancis, 1 buah sarung, pakaian bekas dalam keadaan terbakar dan 1 unit handphone samsung warna putih atau ada bercak darah.
Polres Humbang Hasundutan amankan pelaku pembunuhan dan lakukan olah TKP.
Sumber : Okezone.com