
Medan, buktipers,com – Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin dan Kadus IX Desa Manunggal M Sofyan dihadirkan jaksa untuk bersaksi pada sidang lanjutan Apin BK. Kadus dan kades itu menyebut bahwa Apin BK pernah menjadi penanggung jawab judi sabung ayam dan dadu di wilayah mereka.
Jaksa Felix, awalnya bertanya kepada M Sofyan tentang nama Apin BK dengan sebuah tempat judi sabung ayam dan dadu yang ada di Desa Manunggal, Deli Serdang.
“Di desa Manunggal itu ada judi sabung ayam dan dadu, informasi dari masyarakat itu penanggung jawabnya namanya Apin. Tapi saya nggak pernah lihat dia, nggak kenal juga, cuman kenal nama saja. Untuk siapa yang buka awalnya saya nggak tahu persis siapa yang buka awalnya, setahu saya setiap hari itu beroperasi, tapi sekarang udah tutup,” kata Sofyan saat bersaksi di PN Medan, Senin (6/3/2023).
Sementara itu, Mukhlisin mengatakan dirinya hanya mengetahui nama Apin BK namun tidak mengenalnya. Hal itu dikatakannya saat dicecar hakim terkait pengetahuannya mengenai judi manual sabung ayam dan dadu di wilayahnya.
“Apa anda tahu keterkaitan Apin dengan itu. Inikan sabung ayam judi offline, bukan online. Sementara yang kalian tahu itu judi offline, judi dadu dan sabung ayam. Selain itu kalian tahu ada judi di situ kenapa tidak kalian tutup judi itu,” tanya hakim.
“Saya hanya mendengar bukan melihat, dan saya tidak pernah tahu bagaimana judinya itu. Kami juga pernah mengimbau untuk menutup itu, menurut informasi masyarakat itu nama yang kelola Apin. Tapi saya nggak pernah jumpa dan tahu,” jawab Mukhlisin.
Apin BK yang mendengar keterangan saksi dari Kadus dan Kades yang dihadirkan oleh jaksa membantah seluruh keterangan tersebut. Apin mengatakan, bahwasanya ia tidak tahu menahu judi sabung ayam dan dadu di Desa Manunggal.
“Izin Yang Mulia, tapi saya tidak kenal dengan saksi-saksi ini. Kemudian saya juga tidak mengetahui di mana desa Manunggal itu terletak. Apalagi judi sabung ayam dan dadu tersebut, saya sama sekali tidak mengetahuinya,” ujar Apin.
Penasihat hukum Apin BK, Landen Marbun menolak keterangan yang disampaikan oleh saksi. Dia menilai keterangan saksi dan saksi yang dihadirkan tidak ada korelasinya dengan dakwaan.
“Bahwa keterangan saksi kan tidak ada korelasi antara dakwaan. Bahwa locusnya itu ada di warung Warna- Warni. Kemudian, tempusnya ada di bulan Januari tahun 2022. Sementara keterangan saksi itu ada di tahun 2017 dan di Desa Manunggal, hal itu nggak ada korelasinya. Oleh karena itu penasihat hukum menolak dengan keterangan saksi tersebut. Masa nggak ada di dalam dakwaan dijadikan jadi saksi, nggak ada korelasinya,” ucap Landen Marbun.
Sumber : detik.com