
Pematang Siantar, buktipers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Senin (13/3/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, yaitu sekira pukul 16.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika diduga jenis sabu, di Jl. Ade Irma, Gang Hulu Balang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Kiki Ardian alias Kucai (35), warga Jl. Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Lalu digeledah petugas dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,51 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Dan saat diinterogasi, pelaku Kiki mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Aciang (48), warga Jl. Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada sekitar pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan Mataram, dilakukan penangkapan terhadap Aciang.
Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu dan sobekan plastik warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tisu dengan total berat brutto sabu tersebut yaitu 12,57 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Saat diinterogasi, Aciang mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari warga Medan.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu (15/3/2023).
(rel)