
Simalungun, buktipers.com – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menciduk satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, tepatnya dari Jalan Asahan KM 4, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (10/6/2022) malam lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba melalui Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Rudi Hartono membenarkan penangkapan pelaku saat dikonfirmasi wartawan, disela-sela kegiatannya, Minggu (12/6/2022).
“Unit-II Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pria, berinisial BL (27), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,44 gram, 3 (tiga) plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP android merk Vivo,”ujar Rudi.
Lanjutnya, pelaku BL diamankan petugas dari Jalan Asahan, KM 4, Nagori Siantar Estate, atas dasar laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwasanya di lokasi penangkapan tersebut, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Saat diinterogasi di TKP, pelaku BL mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di daerah Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di lokasi yang diinformasikan oleh BL.
Namun ketika dilakukan pencarian, tidak ditemukan pria yang dimaksud oleh BL dan diduga kedatangan tim sudah diketahui, sehingga petugas membawa BL bersama barang bukti ke Mako Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut, tandas Rudi.
(rel)