
Simalungun, buktipers.com – Komitmen Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, untuk memberantas peredaran narkoba dari wilayah Kabupaten Simalungun, bukan isapan jempol belaka.
Terbukti, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap satu orang terduga bandar sabu atas pengembangan penangkapan RA (20) dan AN (24) yang sebelumnya diamankan dari Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (31/7/2022) malam lalu, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka RA dan AN, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin, 01 Agustus 2022, sekitar pukul 01.00 WIB, di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”ucap AKP Adi.
Lanjut Kasat, pelaku RA dan AN mengaku membeli Inex (Pil Ekstasi) dari pria yang berinisial NB (23), di Simpang Pondok Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dan berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simungun langsung mengupayakan pengembangan kasus tersebut.
Selanjutnya pada sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang disampaikan oleh RA dan AN, di Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan tim berhasil mengamankan NB, warga Huta III, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari NB, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 1,51 gram, 1 (satu) unit Handphone merek Vivo, dan 1 (satu) tas sandang warna biru.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap NB, dan membenarkan kalau diduga sabu-sabu dan barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku NB, bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Simungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, ujar AKP Adi.
(rel)