
Simalungun, buktipers.com – Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si, serius menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumatera Utara, tentang pemberantasan Narkoba, dengan menurunkan Satuan Reserse Narkoba, guna melakukan pemeriksaan warga binaan di Blok Enggang, Lapas Kelas II A Pematangsintar, pada Sabtu (25/1/2020), di jalan Asahan Km VII No 8 Kabupaten Simalungun.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan, menindak lanjuti informasi masyarakat, bahwa adanya peredaran Narkoba di Lapas tersebut.
Kali ini, petugas Lapas memberi ijin, karena sebelumnya personil Polres Simalungun sempat ditahan untuk melakukan pemeriksaan.
Kepada para penyidik, diberi waktu guna melakukan penyelidikan ke dalam ruangan pemeriksaan interogasi terhadap beberapa penghuni rutan yang diduga terkait dalam peredaran narkoba, seperti yang diinformasikan tersebut.
Satu persatu napi yang diduga konsumsi Narkoba, yakni, HP, KM, BC, MA, dan berinisial SP, dengan pengawalan personil Sat Narkoba Res Simalungun dan Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar
Beberapa waktu yang lalu, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, mendatangi Lapas Kelas IIA, guna melakukan kordinasi terkait adanya informasi tentang peredaran Narkoba, di Lapas itu.
Namun saat Kapolres Simalungun mendatangi Lapas, tidak melakukan pemeriksaan, dikarenakan Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, tidak mengijinkan melakukan pemeriksaan, lantaran situasi yang tidak memungkinkan.
Kali ini, Kapolres Simalungun memerintahkan Kasat Narkoba, dengan beberapa personil untuk melakukan test urine kepada para terduga pelaku penyalur Narkoba, di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, seperti yang diinformasikan tersebut.
Secara keseluruhan dengan diawasi dan pengawalan dari pihak kepolisian dan Lapas, para terduga diambil urinenya dan dilakukan pengetesan dengan alat tes kit yang sudah dipersiapkan.
Adapun hasil yang didapat dari pemeriksaan urine tersebut yaitu positif.
Kelima orang napi yang diperiksa itu, positif mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya hasil dari kegiatan ini akan ditindak lanjuti oleh Satres Narkoba Polres Simalungun, dengan melakukan pengembangan penyelidikan ke jaringan Nekotika yang masuk kedalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
(Rel)