
Buktipers.com – Tanjungbalai (Sumut)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tanjungbalai menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga menggunakan badan jalan dibeberapa Pasar Tradisional yang ada didaerah tersebut diantaranya, Pasar Kawat Jalan Veteran, Pasar Ikan Jalan Mesjid, Pasar Bangsal Titi Silau dan Pasar Stasiun Jalan Suprapto Tanjungbalai.
Penertiban para PKL itu dilakukan pihak Sat Pol PP setempat setelah melayangkan Surat Himbauan sebelumnya untuk tidak berjualan memakan badan jalan karena mengakibatkan kemacetan dan mengganggu arus lalulintas didaerah itu.
Plt Kasat Pol PP Tanjungbalai Burhanuddin SE, saat dikonfirmasi Buktipers.com mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan pihaknya setelah berulang kali memberikan himbauan tertulis maupun lisan kepada para PKL yang berjualan hingga menggunakan badan jalan, namun tidak diindahkan sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan penertiban.
“Tadi pagi dua lokasi kita tertibkan. Lokasi pertama Di Jalan Veteran sampai ke Pajak Ikan besar ke Jalan Mesjid. Lokasi kedua di Jalan Suprapto, Titi Silau Pajak Bangsal ke Jalan Suprapto Pajak Stasiun. Penertiban itu kita lakukan sebagai tindakan atas himbauan yang telah dilayangkan guna untuk menciptakan suasana keamanan dan Kondusifitas lalu lintas ditengah-tengah masyarakat, ” ucap Burhanuddin (Gani/Fauzi)