
Buktipers.com – Tanggamus(Lampung)
Satuan Lalulintas Polres Tanggamus mengadakan sosialisasi lalulintas UU no 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Kanit Pendidikan Rekayasa (Dikyasa) Bripka Yuliyansyah I, A.Md, mewakili Kasat Lantas AKP Dade Suhaeri, sosialisasi digelar di aula Kecamatan Talang Padang.
“Kegiatan dihadiri 50 orang yang terdiri dari kepala pekon dan perangkat pekon se-Kecamatan Talang Padang, masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Talang Padang,” kata Bripka Yuliyansyah, Kamis 29 November 2018.
Ia menambahkan isi materi sosialisasi memberikan imbauan tentang tertib berlalu lintas, etika berlalu lintas, dan cara aman berlalu lintas sesuai dengan UU No 22 tahun 2009.
Kemudian juga disosialisasikan soal penanganan perkara kecelakaan lalulintas. Sebab dalam berlalulintas harus dipahami ketaatan lalulintas dan tahu penanganan masalah lalulintas.
Dengan demikian harapannya para aparat pekon, masyarakat dan para tokoh serta semua pihak dapat menciptakan keamanan ketertiban kelancaran lalulintas di seputaran Kec. Talang Padang.
“Kemudian meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas agar meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Lalu masyarakat juga mengerti dan paham penanganan perkara kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Nang/Kanjeng)