Satnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Sabu dari Warga Kampung Kahuripan Dalam Ini

0
96
Tersangka AN als JO dan barang bukti sabu yang diamankan Polisi.
Dijual Rumah

Tulang Bawang, buktipers.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba, AKP Boby Yulfia, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, ditangkap pada hari Senin (9/3/2020), lalu, sekira pukul 17.30 WIB, di kebun singkong yang berada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

“Adapun identitas pelaku tersebut, berinisial AN als JO (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Rabu (11/3/2020).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan, di pinggir jalan dekat kebun singkong, sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah melihat orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga sedang berdiri di pinggir jalan dekat kebun singkong langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

“Hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (BB), berupa plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, plastik klip kosong, kotak rokok merk Sampoerna Mild dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata Kasat Narkoba.

 

(Jun)