

Buktipers.com – Aceh Tamiang (Aceh)
Menjaga keindahan kota agar tidak terkesan kumuh, dan sesuai instruksi Bupati Aceh Tamiang, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pernertiban sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), di seputaran Kota Kualasimpang, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (4/2/2019).
“Kami terpaksa harus membongkar lapak pedagang yang berjualan di atas parit (drainase) seputaran kota Kuala Simpang yang dinilai tidak sesuai ,“ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Undang – undang, Mustapa, mewakili Kasatpol PP, drh Asma’i, usai melakukan penertiban kepada awak media.
Menurutnya, para pedagang dilarang berjualan atau meletakkan meja atau kios di atas parit, karena terkesan kumuh. Selain tidak beraturan juga menghilangkan kesan rapi, sehingga menghilangkan ke indahan dalam kota, ujar Mustafa.

Selain itu, kata Kabid Penegak UUD, lapak pedagang, berupa meja dan kios bisa menghambat pembersihan drainase, yang secara rutin diwaktu tertentu dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang.
Kami juga telah mengeluarkan himbauan terhadap para pedagang, agar apabila mereka berjualan memakai gerobak diharapkan selesai berjualan agar kios atau gerobak dibawa pulang, tambahnya.
Walaupun berupa himbauan, apabila hal itu tidak diindahkan, kami terpaksa menertibkannya, dengan membawa lapak gerobak ke kantor, tegasnya didamping Kabid Penegak Syariah Islam, Drs Razali.
Pantauan Buktipers.com, penertiban lapak terlihat berjalan dengan lancar tanpa insiden dan penolakan dari para pedagang. (Tarmizi Puteh)