Satres Narkoba Labuhanbatu Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu Warga Labuhanbilik

0
130
Foto tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Labuhanbatu.
Dijual Rumah

Labuhanbatu, buktipers.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit 1, Ipda Sarwedi dan Aiptu Ahmad Mansur Syah, berhasil mengamanan seorang pria pengedar sabu, berinisial EP alias Edi (51), warga Jalan Skip, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

EP alias Edi, ditangkap dari salah satu rumah warga, di Jalan Skip Labuhan Bilik, pada Sabtu (31/10/2020) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,00 gram, 1 kotak rokok, serta 2 HP warna putih dan hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut atas informasi (pemberitaan) dari beberapa media, tentang keresahan masyarakat dengan maraknya aktivitas peredaran Narkoba, di kawasan Jalan Skip, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa media itu, Kapolres, AKBP Deni Kurniawan, langsung memerintahkan saya untuk menindak lanjutinya. Kemudian saya membentuk tim dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi dan Aiptu Ahmad Mansur Syah, “kata Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dalam releasenya, Sabtu (31/10/2020) malam.

Pada hari Sabtu (31/10/2020), pukul 13.00 WIB, lanjut Kasat, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga, di Jalan Skip Labuhan Bilik, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Tim kemudian langsung bergerak cepat menuju ke TKP dan melakukan pemantauan.

Setelah melakukan pemantauan, tim langsung menggerebek dan mengeledah rumah yang dimaksud. Hasilnya, didapatkan seorang laki-laki yang diketahui berinisial EP alias Edi, dengan barang bukti sabu sebanyak 1,00 gram, jelas Kasat.

Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, EP mengakui, kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial X. Tersangka juga mengakui, telah mengedarkan sabu dalam 3-4 bulan ini.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan menghubungi nomor HP berinisial X, namun pemancingan tersebut tidak membuahkan hasil.

“Tersangka berikut barang bukti, selanjutnya diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “tutup AKP Martualesi.

 

(Syafii Harahap)