Satres Narkoba Polres Sergai Ciduk Bandar Sabu Tanjung Beringin

0
1581
Foto tersangka dan barang bukti.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai0, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap jaringan Narkotika, di wilayah hukumnya.

Hal ini dibuktikan Satres Narkoba Polres Sergai dengan menangkap Sopian (47), warga Dusun VIII, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dia ditangkap di depan Koperasi Pegawai Negeri Mufakat, Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin yang tak jauh dari kediamannya dengan cara under cover buy, Kamis (24/9/2020), lalu.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2020) mengatakan, penangkapan tersebut, hasil dari tindak lanjut laporan masyarkat dengan aktifitas Sopian yang sangat meresahkan warga selama ini.

“Mendapat informasi berharga dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Sergai, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dengan memakai teknik under cover buy. Tim Unit 1 Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah Koperasi yang tak jauh dari kediamannya,” katanya.

Kemudian terhadap pelaku, tim melakukan pengeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkusan tisu yang berisikan 1 (satu) helai plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat brutto 4,3 gram.

Selain itu, tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dan timbangan elektrik.

Saat dilakukan intrrogasi awal, pelaku mengaku mendapat barang bukti dari AM yakni merupakan narapidana LP Tebing Tinggi.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat pasal 114 , 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

(ML.hrp)