Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai Terpaksa Lumpuhkan Pengedar Sabu

0
3166
Tersangka pengedar sabu terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap tersangka pengedar sabu, Zahrul Helmi alias Emi (48),  warga Dusun I Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Senin (17/8/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Selain tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam nopol BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau.

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum, didampingi Kasatresnarkoba, AKP H Manullang kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi dari masyarakat, yaitu adanya tempat yang sering dijadikan lokasi transaksi jual beli sabu, di Dusun 1 Desa Pematang Cermai.

Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah.

Setelah melihat tersangka , tim langsung mengamankannya, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar, tepatnya di bawah tempat tidur.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari bandar, inisial Ace, warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace, disaksikan Kepala Desa dan Kadus, beserta orang tua atau mertua Ace dan ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu didalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu. Namun sayangnya, tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.

Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan. Sebab tersangka Ace, diduga melarikan diri ke arah Perbaungan. Namun pada saat pengembangan, tersangka Zahrul Helmi alias Emi, melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Selanjutnya, tim mengamankan tersangka, berikut barang bukti ke Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan,” ujar Kapolres.

 

(ML.hrp)