
Sergai, buktipers.com – Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial PR NST (56), dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebing Tinggi untuk ditahan, Senin (25/7/2022) sore.
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melakukan penahanan terhadap PR, terkait dugaan mark-up dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2020.
Kajari Serdang Bedagai, M Amin didampingi Kasi Pidsus, Elon Unedo Pasaribu, dan Kasi Intel Agus dalam keterangan pers mengatakan, pada tahun 2020, Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp 3.298.560.000.
Sementara yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp 3.271.200.000.
“Adapun peserta AUTP tahun 2020 yang mendaftar sebanyak 108 yang berasal dari 6 Gapoktan dan 102 Kelompok Tani. Besaran premi asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp 180.000 dengan rincian bantuan premi dari APBN 80 persen atau sebesar Rp 144.000 per Ha per musim tanam dan swadaya,” terang Amin.
Menurutnya, hasil pemeriksaan puluhan saksi-saksi, PR terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana AUTP tahun 2020 di Dinas Pertanian.
“Dari hasil pemeriksaan jaksa, ada kerugian negara mencapai lebih Rp 500 juta,” katanya.
Amin menambahkan, Kejari Serdang Bedagai baru menetapkan 1 orang menjadi tersangka dari 60 orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi dana AUTP di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
“Baru 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,”ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka PR NST, dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ML.hrp)