Sebagai Desa Tangguh Nusantara, Tapi Kadesnya “Pungli” Retribusi Parkir!

0
40
Suana dengar pendapat dengan DPRD Tubaba.
Dijual Rumah

Tulang Bawang Barat, buktipers.com – Dinobatkan sebagai Desa Tangguh Nusantara oleh Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba), tidak menyulutkan perilaku Hendrawan, selaku Kepalou Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah untuk melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.

Salah satunya, memungut dana parkir pasar tradisional, tanpa memperhatikan aturan dan bahkan tidak disetorkan ke kas daerah.

Sementara, A. Syahnuri, selaku pihak ketiga, pengelola retribusi parkir yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemda Tubaba, melalui Dinas Perhubungan setempat, merasa dirugikan senilai Rp 140an juta, terhitung selama dua tahun yakni dari mulai Hendrawan menjabat sebagai Kepalou Tiyuh Pulung Kencana.

Persoalan ini sudah dilaporkan A. Syahnuri ke Mapolres Tubaba dan ditembuskan ke Mapolda Lampung. Dan bahkan, permasalahan ini juga telah carut-marut hingga Hendrawan, menitipkan uang senilai Rp12 juta dengan alasan untuk setor ke kas daerah selama 2 tahun.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, juga mengambil langkah dengan menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi, pada Rabu (6/1/2021).

Dalam RDP tersebut, A. Syahnuri, selaku pihak ketiga, hampir tidak diberikan kesempatan untuk berbicara.

Ditemui usai hearing, Marwan Aziz, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba, membenarkan, jika Hendrawan awalnya menitipkan uang Rp12 juta, untuk diserahkan kepada A. Syahnuri, namun karena nilai tersebut tak sebanding dengan kerugian yang diderita Syahnuri, sehingga ditolak.

“Lalu, Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur menyarankan agar dana Rp12 juta itu ditransfer ke rekening kas daerah. Meskipun, dana tersebut atas dasar retribusi parkir pasar Pulung Kencana, namun tidak mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Ya, kami hanya mendengarkan apa saran Kabag Hukum,”tutur Marwan.

Berkaitan dengan upaya hukum yang dilakukan A. Syahnuri, Marwan menuturkan, bahwa hal itu merupakan hak dari pihak ketiga.

“Ya, uang 12 juta itu tidak serta merta menghentikan upaya hukum yang dilakukan pak Syahnuri. Karena dalam hal ini, pak Syahnuri juga berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir,”ujarnya.

Terpisah, A. Syahnuri, pihak Ketiga Pengelola Retribusi Parkir Jasa Umum mengungkapkan, dirinya merasa sangat bangga atas undangan yang dilakukan DPRD Kabupaten Tubaba untuk menghadiri RDP, di ruang rapat Komisi III DPRD setempat, berkaitan dengan retrebusi parkir di Pasar Pulung Kencana.

“Dalam rapat tersebut, saya selaku pihak ketiga sedikit merasa kecewa. Pasalnya, dari dimulainya rapat hingga usai, saya tidak diberi kesempatan menyampaikan, menceritakan atau menjelaskan kondisi di lapangan yang sebenarnya, Walaupun saya sudah mengusulkan diri untuk bicara,”terang A. Syahnuri.

Lebih lanjut diceritakan A. Syahnuri, permasalahan retribusi parkir di Tiyuh Pulung Kencana saat ini bertujuan mengingatkan kepada semua pihak, khususnya pihak Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, bahwasanya lokasi parkir di tiyuh tersebut adalah salah satu lokasi penyumbang PAD untuk Pemkab Tubaba.

Sudah berkali-kali diadakan rapat, bahkan hari ini kami diundang rapat dengan DPRD yang dihadiri, lintas Komisi, Dinas Perhubungan, Diskoperindag, Dispenda, Kabag Hukum, Camat TBT dan Kepalo Tiyuh. Namun belum menemukan penyelesaian terkait permasalahan antara pihak ketiga dan pihak Kepalo Tiyuh, ujarnya.

“Kalau kita lihat dari semua pertemuan ataupun rapat yang sudah saya amati, belum ada yang mencari jalan penyelesaian. Jadi kita lihat saja proses kedepan karena setiap warga Negara Indonesia berhak untuk melaporkan jika ada tindakan korupsi/pungli. Terlebih saya (pihak ketiga) yang dirugikan secara langsung,”beber A. Syahnuri.

Perlu diketahui, proses di lapangan tidak semudah yang dilihat saat ini. Awal mula MoU dengan Pemda Tubaba melalui Dishub setempat hingga sekarang banyak hal yang telah kami lalui, sehingga mencapai posisi sekarang.

Contoh kecilnya saja lokasi parkir di Mulyo Asri, sebelum dipihak ketigakan PAD yang didapat hanya Rp 500 ribu saja per bulan.

Tentunya dengan kegigihan dan tetap mengacu pada Perbup dan aturan yang berlaku saat ini lokasi parkir tersebut dapat menghasilkan dan dapat membantu peningkatan PAD.

Tentunya tidak sampai disitu saja, hingga saat ini kami selaku pihak ketiga, tetap berupaya untuk meningkatkan PAD, khususnya parkir.

“Dari keuntungan yang kami sisihkan itulah yang kami gunakan untuk sosialisasi ke beberapa tempat yang belum tersentuh, bahkan sudah beberapa kali juga didampingi Kepala Dishub, Sekertaris Dishub, dan UPTD Dishub Kabupaten Tubaba melakukan sosialisasi di beberapa tempat, belum juga membuahkan hasil hingga saat ini,”jelas Syahnuri.

(JN)