
Jakarta, buktipers.com – Masalah tenaga honorer sudah lama menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Hingga kini pemerintah terus mengentaskan mereka untuk mendapatkan status yang lebih layak.
Simak sejarah munculnya tenaga honorer, mulai dari latar belakang, pengertian, perkembangan tenaga honorer, hingga kini dihapus dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Awal Mula Munculnya Tenaga Honorer
Tenaga honorer muncul seiring banyaknya kebutuhan pegawai di lingkungan di pemerintahan Republik Indonesia, terutama di daerah. Untuk memberikan kepastian kesejahteraan kepada mereka, pemerintah menetapkan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
PP tersebut memberikan peluang agar tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam bidang tugas tertentu dengan mengutamakan usia dan masa pengabdian. Setelah tahun 2005, ternyata masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat menjadi CPNS.
Proses pengangkatan pun berlangsung dari tahun ke tahun. Dalam arsip wawancara detikFinance dengan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja pada 27 Januari 2020, dia menjelaskan pemerintah pada tahun 2009 kembali mendata tenaga honorer yang tersisa 860.220 orang.
Muncul Pembagian K1 dan K2
Kementerian PANRB kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 5 Tahun 2010, yang membagi pegawai honorer menjadi dua kategori, yaitu Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2). Gaji pegawai K1 dibiayai dari APBN/APBD, sedangkan pegawai K2 gajinya dibiayai dari non-APBN/non-APBD.
Tahun 2012, terbit PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang seleksi dan pengangkatan honorer K1 dan K2. Tenaga honorer K1 dan K2 mengikuti proses pengangkatan melalui satu kali kesempatan seleksi untuk menjadi CPNS pada tahun 2013.
Tenaga honorer K1 yang belum diangkat sejak 2005 tersisa 2.107 orang yang memenuhi syarat. Mereka kembali diangkat pada 2013. Sementara honorer K2 yang mengikuti seleksi pada 2013 ada sebanyak 684.462, tapi yang lolos seleksi hanya 209.872 orang.
Dikutip dari laman Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, tahun berikutnya tak ada pengangkatan menjadi CPNS lagi karena terbitnya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Masalah dan Tantangan Tenaga Honorer
Dikutip dari laman LAN RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta, berikut ini sejumlah masalah dan tantangan yang selama ini dihadapi tenaga honorer.
1.Prosedur Perekrutan
Masalah pertama adalah prosedur perekrutan tenaga honorer itu sendiri. Kebanyakan mereka direkrut tanpa standar yang baik sehingga kualitas tenaga honorer banyak yang berada di bawah PNS.
2.Ketidakpastian Status
Hal yang selama ini mengganjal di pikiran para tenaga honorer adalah status mereka yang tidak pasti. Mereka yang beruntung kini sudah diangkat menjadi PNS. Namun sebagian yang lain masih menantikan janji-janji pemerintah untuk memperjelas status mereka.
3.Disparitas Gaji
Selama ini terjadi disparitas gaji antara tenaga honorer satu dengan lainnya. Terutama bagi K2 yang digaji dari dana non-APBN/APBD, gaji mereka bisa sangat rendah. Sementara di sisi lain ada tenaga honorer yang bisa bergaji melebihi PNS.
4.Gaji Tidak Tepat Waktu
Masalah lain yang dihadapi tenaga honorer adalah sistem pembayaran gaji yang kerap tidak tepat waktu, bahkan tertunda berbulan-bulan. Ini karena kewenangan pengelolaan tenaga kontrak selama ini berada di masing-masing SKPA.
5.Kinerja PNS Menurun
Di sebagian lembaga, kehadiran tenaga honorer justru menyebabkan kinerja PNS menurun. Hal ini karena PNS yang merasa kastanya lebih tinggi sering melimpahkan pekerjaan kepada tenaga kontrak.
Sistem PPPK sekarang ini telah menyetarakan antara PNS dengan PPPK sehingga PPPK bekerja sesuai jabatan dan pekerjaannya.
6.Sarat Intervensi Politik
Terakhir, kebutuhan tenaga honorer di tiap lembaga sering kali menjadi lahan yang dimanfaatkan pejabat atau politisi. Mereka sering memasukkan keluarga atau orang yang berafiliasi dengan partai atau organisasi mereka.
UU ASN yang Baru
Tahun 2023 ini, pemerintah bersama DPR menyetujui perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diganti dengan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, regulasi tersebut memperluas skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi solusi terkait tenaga honorer.
Saat ini pemerintah dalam proses menghapus pegawai non-ASN, termasuk honorer, hingga tahun 2024. Pemerintah juga tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup.
Terkait penanganan tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur lebih detail melalui PP yang sekarang masih dikebut pemerintah. Salah satu skema yang mungkin akan dibuat adalah PPPK paruh waktu untuk honorer.
“Untuk itu pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara penuh waktu sebaiknya diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari UU ini,” kata Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Demikian tadi sejarah munculnya tenaga honorer dan penanganannya sejak tahun 2005 hingga sekarang yang masih harus dituntaskan. Diharapkan masalah ini dapat diselesaikan pada tahun 2024.
Sumber : detik.com