
Medan, buktipers.com – Dua pria asal Aceh Utara dicokok petugas Satresnarkoba Poles Langkat karena membawa ganja kering. Dari keduanya, polisi menyita dua kardus berisi 28 bal ganja yang diperkirakan beratnya 28 kg.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan mengungkapkan, kedua pria itu AM (45) dan FA (24) membawa ganja dengan menumpangi bus dari Aceh menuju Medan. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
“Penangkapan atas informasi yang didapat. Merena diamankan pagi tadi sekitar pukul 06.00WIB,” jelasnya, Jumat (26/11/2019).
Setelah mendapat informasi, terangnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan menghentikan bus.
Mereka menunggu di depan Pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumut. “Dari Aceh ganja tersebut akan dibawa ke Bengkulu,” terangnya.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono menambahkan, kedua tersangka disuruh membawa ganja tersebut oleh seorang pria dengan iming-iming akan diberikan uang.
“Kedua TSK disuruh oleh MR yang saat ini dalam pencarian untuk mengantar ganja tersebut dari Aceh Utara menuju Bengkulu. MR juga akan mengarahkan kepada siapa ganja itu akan diberikan,” kata AKP Adi.
Selanjutnya, kedua tersangka kurir dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Sumber : detik.com