

Rantauprapat, buktipers.com – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial IF dari fraksi PDIP yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan sadis dan terencana. Dia diamankan di lokasi persembunyiannya di Kota Rantauprapat, Selasa (25/8/2020) malam.
Pantauan iNews, IF tampak diperiksa penyidik di ruang Unit 1 Resum Polres Labuhanbatu, Rabu (26/8/2020) siang. Dia hanya memakai kaus merah tanpa alas kaki dan didampingi empat pengacara.
Sebelumnya, IF sempat buron selama 25 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan dan pengeroyokan sadis bahkan hingga cabut kuku korban atas nama Muhammad Jefri Yono (MJY).
“Ditangkap tadi malam di Kota Rantauprapat. Sementara tiga rekan IF yang ikut dalam pengeroyokan masih DPO,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/8/2020) siang.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Labuhan menjerat tersangka dengan Pasal 353 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Sumber : iNews.id