Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres Sergai

0
2
Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, Kasubsi Penmas, Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim, Ipda Bima Prakasa, dan Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda H. Sinaga saat konferensi pers, di Mako Polres Sergai, Jumat (10/12/2021).
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil meringkus pelaku kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri.

“Pelaku yang diamankan berinisial H (30), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap pada hari Rabu (8/12/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, di pondok perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh,”papar Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, Kasubsi Penmas, Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim, Ipda Bima Prakasa, dan Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda H. Sinaga saat konferensi pers, di Mako Polres Sergai, Jumat (10/12/2021).

Menurut Made Yoga, bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 29 Mei 2021 lalu dan kejadiannya pada November 2020 lalu, di rumah tersangka.

Pada Februari 2021, di rumah orang tua tersangka, di Kecamatan Dolok Masihul dan diketahui pada hari Jumat, 28 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara,” tegas AKP Made Yoga Mahendra.

Lanjutnya, sedangkan barang bukti yang diamankan 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda Lol. Satu buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.

AKP Made Yoga Mahendra juga menyampaikan untuk pertanyaan, kenapa tidak ada tersangka yang akan kita munculkan. Dikarenakan tersangka ada hubungan keluarga dengan korban. Jadi sesuai berdasarkan UU praperadilan anak, kami tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor, katanya.

“Disini akibat sudah viralnya di sosial media maupun media cetak, jadi hari ini kami paparkan (konferensi pers), bahwa kami sudah mengamankan tersangka dan tindaklanjutnya kami akan menyerahkan dan melengkapi berkas kepada jaksa penuntut umum,”kata AKP Made Yoga Mahendra.

Saat disinggung awak media terkait pertama kali tersangka melakukan terhadap korban, apakah adanya indikasi dugaan paksaan?

“Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan. Pertama kali dibawa ke kamar mandi dan kamar,”jelas Kasat Reskrim kepada awak media.

Sambungnya, saat melakukan, salah satu orang tuanya (ibu-red) kandung sedang bekerja di luar kota. Mereka tinggal bertiga bersama neneknya, dan korban anak pertama.

“Hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mengakui hanya mencoba -coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali, pertama di rumah neneknya dan rumah korban,” beber AKP Made Yoga Mahendra lagi.

Hasil pengungkapan tersangka, sebut AKP Made, berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar rumah tersangka.

Kemudian, tim juga mencari informasi dari luar bekerjasama dengan Polres Subbussalam dan Polsek Longkib, bahwa tersangka ada di sana.

“Tersangka melarikan diri dan kami sudah berusaha untuk mengejar, tapi tersangka selalu berhasil melarikan diri dan hari ini tersangka sudah diamankan,” tutup AKP Made.

 

(ML.hrp)