
BuktiPers.Com – Tapsel (Sumut)
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Selatan bekerja sama dengan Satlantas Polsek Batang Angkola menangkap seorang Mahasiswa berinisial IAN (19) warga
Desa Parbatasan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal informasinya pelaku diduga merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu yang berhasil dibekuk oleh satnarkoba di daerah Desa Huraba Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di depan SMK Negeri II Batang Angkola, Rabu (07/3/2018) sekira pukul 14:00 WIB.
Kasat narkoba Polres Tapsel AKP Julpikar yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres tapsel Iptu Erman Tanjung kepada Wartawan, Kamis (08/03/2018) mengatakan IAN ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan sabu yang dibalut pakai tissu warna putih dan plastik warna hitam seberat 18,33 gram, dari tangan tersangka polisi juga menemukan satu lembar tiket mobil travel Aek Mais tujuan Natal dan satu unit handphone merk evercross warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 18.000, terang Erman Tanjung.
Erman juga menjelaskan bahwa tersangka atau pelaku IAN ditangkap, Rabu (07/3/2018) sekira pukul 13:00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat Bahwa akan ada seorang pria yang akan membawa sabu tujuan Mandailing Natal yang saat itu sedang menumpang mobil travel aek mais tujuan Kabupaten Madina, selanjutnya pihak satnarkoba polres taosel meminta bantuan kepada Sat Lantas yang ada di Polsek Batang Angkola untuk melakukan penyetopan, terhadap mobil travel yang telah diketahui Nomor polisi travel tersebut, terang Kasubbag Polres Tapsel.
Masih keterangan Iptu Erman tanjung, persis di desa Huraba Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel tepatnya di depan SMK Negeri II Batang Angkola personil akhirnya berhasil menghentikan mobil L300 tujuan Kabupaten Mandailing Natal dan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka yang mengaku berinisial IAN Alias IWAL, benar narkotika jenis sabu ditemukan di dalam tangan jaket sebelah kiri, berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan tissu warna putih dan plastik warna hitam, terangnya.
Setelah petugas berhasil mengamankan Tersangka dan barang bukti,hasil introgasi dan pemeriksaan Awal bahwa tersangka membeli shabu tersebut dari seorang yang diduga kuat bandar narkoba di daerah kampung darek kota Padangsidimpuan, dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dengan harga Rp. 20.000.000.
“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka Akan dijerat dengan UU narkotika No. 35 tahun 2009,” katanya. (Ucok Siregar/Red)