Seorang Pekerja di Labuhanbatu Kampak Majikannya hingga Tewas, Ini Motifnya

0
66
Foto pelaku yang diamankan Polisi.
Dijual Rumah

Labuhanbatu, buktipers.com – Sakit hati dan dendam karena sering dimarahi, seorang pekerja nekat menganiayai majikannya dengan kampak sehingga meninggal dunia, Selasa (1/6/2021), sekira pukul 21.30 WIB, di Dusun Sei Apung, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). sekira pukul 21.30 Wib.

Korban Gatot Daniel Pardede (50) diduga meregang nyawa setelah mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Korban dianiaya di rumahnya, di Dusun Sei Apung Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir.

Korban mengalami pendarahan berat setelah tersangka RTD Sitompul (38), warga dusun yang sama, membabibuta melukai tubuh korban dengan senjata tajam berupa kampak.

Dari berbagai informasi yang didapat wartawan, menyebutkan, peristiwa berawal saat korban Gatot berada di dalam rumahnya.

Entah bagaimana ceritanya, tersangka Ronie mendatangi korban dan menanyakan tujuan dari kalimat yang diucapkan kepada korban kepada dirinya.

Keduanya, sempat berdebat. Mungkin karena merasa sakit hati, tersangka kemudian mendatangi korban dengan membawa kampak, dan menanyakan kembali maksud ucapan korban. “Apa maksud kau Bang,”tanya pelaku kepada korban, namun jawaban korban tidak mengenakkan pelaku.

Foto korban.

Memdengar jawaban korban, pelaku kemudian mendorong pintu, sehingga korban terpental. Lalu tersangka menyerang korban dengan sebuah kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban

Diantaranya, luka robek di kepala panjang 3 cm sedalam 1 cm. Luka robek tangan kanan 15 cm lebar. Luka robek kaki kiri sepanjang 6 cm dan luka lutut kanan panjang 5 cm.

Sejumlah warga yang saat itu berada di tempat kejadian berusaha menolong korban dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan Labura. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan

Dari berbagai sumber yang didapat, tersangka sejak bulan Juli 2020 telah bekerja dengan korban.Tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deny Kurniawan ketika dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021), membenarkan peristiwa itu. Dia menyebutkan, motif tersangka diduga karena unsur dendam atau sakit hati kepada korban. “Karena dendam,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan tersangka. Dan saat ini berada dalam rumah tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk keperluan pengembangan kasus tersebut. “Tersangka sudah diamankan, tersanga berpotensi dijerat dengan pasal 340 KUHP,”ujar AKBP Deny Kurniawan.

 

(Syafii Harahap)