Seorang PNS Kembali Diberhentikan Pemkab Tapteng

0
211
Suasana apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng, yang dipimpin Wakil Bupati Tapteng, di Lapangan Apel Kantor Bupati Tapteng, Senin (16/12/2019).
Dijual Rumah

Tapteng, buktipers.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) melaksanakan apel pagi gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lapangan Apel Kantor Bupati Tapteng, Senin (16/12/2019).

Wakil Bupati Tapteng, Darwin Sitompul, bertindak sebagai pembina apel dan Harlan Hutagalung dari Dinas Pemuda dan Olahraga, selaku pemimpin apel.

Diingatkan Wakil Bupati, seluruh ASN Pemkab Tapteng agar lebih meningkatkan disiplin dan kinerja. Darwin Sitompul juga mengingatkan soal kegitan fisik agar segera diselesaikan karena telah memasuki minggu kedua bulan Desember 2019.

“Mari selalu kita tingkatkan disiplin dan kinerja. Saudara-saudara ASN kerjakan tugas pokok dan fungsi dengan baik,”ucapnya.

Wakil Bupati juga mengatakan, pihaknya telah menindak tegas salah seorang PNS di wilayah Tapteng akibat tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.

“Hari ini, ada satu orang aparatur yang diberhentikan dari PNS karena yang bersangkutan tidak hadir bekerja berbulan-bulan. Kita tidak semena-mena dalam hal ini, bahkan surat teguran dan peringatan telah disampaikan kepada yang bersangkutan, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”katanya.

Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah Tapteng, Khairunnisa Marbun, S.STP, saat itu membacakan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 2807/BKD/2019 Tanggal 11 Desember 2019, tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atas nama Lambok Bobby Hendrick F. Simanullang, S.Sos dengan jabatan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

(Job Purba)