

Bandarlampung, buktipers.com – Mantan anggota DPR RI Aryanto Munawar mengaku menitipkan anak perwira polisi untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (FK Unila) tahun 2021.
Mahar menitipkan itu disebut mencapai Rp500 juta.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris PWNU Lampung periode 2018-2023 itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/3/2023).
Saksi Aryanto menuturkan, guna meloloskan calon mahasiswa itu, total ‘mahar’ yang diserahkan senilai Rp500 juta yang dibagi untuk keperluan sumbangan pengembangan instansi (SPI) sebesar Rp400 juta dan Infak pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp100 juta.
Dalam persidangan, JPU KPK Asril bertanya kepada saksi Aryanto perihal mahasiswa inisial RAD yang berkuliah di FK Unila.
Aryanto mengaku mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa titipan dari anak sahabatnya bernama Hepi Asasi yang merupakan anggota Polri. “Iya yang mulia, waktu itu masuk jalur Mandiri tahun 2021,” kata Aryanto.
Kemudian, Aryanto kembali bercerita bahwa dia berjanji kepada Hepi akan menemui Karomani sebelum SMMPTN.
Lalu dia menghubungi Karomani nama mahasiswa yang dititipkan tersebut merupakan keponakan Musa Zainuddin (mantan DPR RI).
“Saya sampaikan ke Karomani ini keponakan Musa, kebetulan pak Musa temannya Karomani. Saya bilang mahasiswa ini mau tes jalur mandiri, dan sudah mengisi formulir SPI dan siap menyumbang Rp400 juta,” katanya.
Aryanto mengungkapkan, Hepi awalnya berniat menyumbang SPI sebesar Rp300 juta, namun anak tersebut sudah terlanjur mengisi sebesar Rp400 juta.
“Terus pak Karomani nelpon saya, kalau nilai itu tidak bisa diubah, jadi tetap Rp400 juta. Lalu, dia (Karomani) bilang ditambah lagi untuk sumbangan LNC Rp100 juta,” ucapnya.
Aryanto menjelaskan, total uang yang dikeluarkan guna meloloskan mahasiswa titipan tersebut sebesar Rp500 juta. Namun, Rp100 juta untuk sumbangan LNC diserahkan ke Mualimin sebelum pengumuman kelulusan pada 4 Juli 2021.
Menanggapi kesaksian saksi Aryanto tersebut, terdakwa Karomani menyatakan keberatan dengan keterangan saksi Sekretaris PWNU Lampung itu. Karomani mengungkapkan, dia tidak pernah bertemu dengan saksi Aryanto maupun Hepi Asasi.
Selain itu, Karomani tidak pernah memerintahkan Mualimin untuk meminta sumbangan SPI sebelum pengumuman kelulusan.
“Saya tidak pernah bertemu berdua maupun bertiga dengan saksi Yang Mulia, bisa diperiksa CCTV ruangan saya. Terus saya juga tidak pernah perintahkan Mualimin ambil sumbangan Infaq sebelum kelulusan,” ungkap Karomani.
Dalam sidang lanjutan korupsi PMB Unila kali ini, JPU KPK menghadirkan enam saksi diantaranya Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, Pj Bupati Mesuji Sulpakar, anggota DPR RI Tamanuri, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Kadis Pendidikan Lamsel Asep Jamhur dan Sekretaris PWNU Lampung periode 2018-2023 Aryanto Munawar.
Sumber : iNews.id