

Empat Lawang, buktipers.com – Zulfikar, seorang petani di Empat Lawang, Sumsel ditangkap polisi karena mengedarkan ganja. Dari rumah tersangka polisi menemukan 319 paket ganja kering siap edar dengan berat total 1,7 kg.
Selain peket ganja siap jual, di rumah pelaku polisi juga menemukan puluhan sachet obat batuk dan timbangan yang diduga untuk menimbang ganja.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan, tersangka ditangkap berawal informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika.
“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap,” ujarnya, Kamis (3/3/2023).
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara obat batuk yang ditemukan merupakan bagian dari paket ganja dengan fungsi mempercepat efek halusinasi bagi para pemakai.
“Pelaku dikenakan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” katanya.
Sumber : iNews.id