Simpan 415 Gram Sabu di Sandal, 4 Kurir asal Aceh Ditangkap di Medan

0
2
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat mengelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu asal Aceh. (Foto: istimewa)
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan empat orang kurir sabu asal Aceh di salah satu hotel di Kota Medan, Selasa (19/1/2021). Untuk menghindari petugas, para pelaku menyimpan barang bukti di balik sandal yang mereka pakai.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan keempat tersangka yang diamankan yakni I (23), MI (22), T (24), dan S (20) yang seluruhnya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait upaya penyelundupan sabu asal Aceh di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan.

“Kami kemudian menggerebek kamar hotel tersebut dan mengamankan empat orang tersangka. Saat digeledah, kami menemukan 415 gram sabu yang disimpan di balik sandal yang mereka pakai,” ujar Irsan.

Kepada petugas, para tersangka mengaku akan membawa sabu tersebut ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Para tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp12 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

“Mereka mengaku diperintahkan oleh seorang bandar berinisial POP yang saat ini masih kami buru,” ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut, seluruh tersangka saat ini diamankan Polrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.  “Mereka diancam dengan ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya.

 

Sumber : iNews.id