
Medan, buktipers.com – Kita apresiasi langkah dari kelompok masyarakat, yang sangat reaktif terhadap informasi terkait gagalnya sidang paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara tentang APBD Perubahan TA.2019.
Mereka bereaksi ketika DPRD Provinsi Sumatera Utara mematuhi PP No.12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Hal itu disampaikan Sutrisno Pangaribuan, ST, Ketua Komisi D DPRD Sumut dan juga Anggota Badan Anggaran, melalui keterangan tertulisnya kepada buktipers.com, via WhatsApp (WA), Selasa (3/9/2019) malam.
Dijelaskannya, pada Pasal 97 Ayat (5), disebutkan, apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri untuk provinsi dan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.
Ditegaskannya, pembahasan APBD Perubahan TA.2018 juga gagal, dan penyebab kegagalan itu adalah pembatalan sepihak dari Gubernur.
Namun tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berekasi. Mengapa ketika DPRD Provinsi Sumatera Utara mematuhi aturan langsung ada reaksi? Sementara ketika Gubernur tidak melaksanakan tugasnya semua bungkam? Publik akan menilai sikap dan konsistensi kita semua, ungkap Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara ini menyayangkan.
Dinamika DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pembahasan Rancangan APBD Perubahan TA.2019, sudah cukup panjang. Jika pada akhirnya Ketua DPRD mengambil keputusan resmi lembaga menyerahkan penyelesaiannya kepada Kementerian Dalam Negeri itu pilihan terbaik. Jika ada pihak atau kelompok masyarakat yang masih ingin memberi masukan terkait Ranperda Rancangan APBD Perubahan TA.2019, sebaiknya berkomunikasi dengan Kemendagri, ujarnya.
Tentang keputusan DPRD terkait penyerahan penyelesaian Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019 kepada Kemendagri, sudah dikonsultasikan Pemprovsu kepada Kemendagri. Berdasarkan notulen hasil konsultasi Pemprovsu dan telah beredar, yang dipimpin langsung oleh Sekdaprovsu, pihak Kemendagri sama sekali tidak membahas substansi paripurna DPRD, jelasnhya.
Kemendagri pun tidak berani intervensi keputusan DPRD. Untuk memberi saran paripurna ulang pun Kemendagri tidak berani, tegasnya.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk dapat menerima pilihan bermartabat DPRD, untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Kemendagri. Jika ada pihak maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan penjelasan dinamika yang terjadi, kami siap menjelaskan semua hal secara terbuka. Kami juga meminta semua pihak untuk selalu berlaku adil, sejak dalam pikiran, seperti pikiran Pramudya Ananta Toer, harapnya.
Jika ingin mengoreksi pembahasan Ranperda RAPBD Perubahan TA.2019, mari kita beri koreksi kepada Gubernur dan DPRD secara fair dan adil. Sangat reaktif kepada DPRD, namun pasif bahkan cenderung kompromistik kepada sikap Gubernur merupakan sikap yang yang tidak sesuai dengan prinsip imparsialitas, kata Pangaribuan.
“Kami telah berusaha optimal untuk mengembalikan martabat Sumatera Utara. Akan tetapi hal tersebut hanya akan dapat dicapai melalui kerjasama semua pihak. Semoga kita semua dapat belajar dari situasi ini, sehingga di masa yang akan datang tidak muncul lagi masalah yang sama. Keledai saja tidak mau jatuh ke lobang yang sama dua kali,”tutup anggota dewan yang dikenal vokal ini.
(Stg)