
Jakarta, buktipers.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memanggil Menkominfo Johnny G Plate (JP) sebagai saksi sebanyak dua kali terkait dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Terkait kemungkinan status Johhny ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih mendalami lebih lanjut.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
“Terkait kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman,” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan penyidik Jampidsus Kejagung.
“Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti. Untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan,” kata Kuntadi.
Sementara itu, Kejagung masih mengembangkan perihal adik Johhny G Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate), yang baru mengembalikan uang Rp534 juta. Uang itu diduga terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
“Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja,” tutur Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Sementara tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Sementara IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Sumber : Okezone.com