Soal Pemakzulan, Edy Rahmayadi Panggil Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar

0
14
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan memanggil Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar soal pemakzulan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memanggil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani dan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga.

Pemanggilan keduanya terkait pemakzulan Susanti sebagai wali kota melalui rapat paripurna DPRD setempat, Senin (20/3/2023).

Edy mengatakan, DPRD seharusnya berkirim surat kepadanya terlebih dahulu terkait pemakzulan Susanti sebagai Wali Kota Pematangsiantar.

“DPRD Kota Pematangsiantar harus nulis surat ke saya. Tapi saya akan panggil,” ujarnya di Medan, Selasa (28/3/2023).

Dia menjelaskan, pemanggilan Susanti dan Timbul untuk memastikan permasalahan sebenarnya yang berujung pada pemberhentian kepala daerah Kota Pematangsiantar tersebut.

“Saya (harus) tahu dulu persoalannya apa karena masih simpang siur. Nanti kami pastikan. Pernah saya bicara sama Susanti, tapi masih mengambang, belum ada kepastian,” kata mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.

Edy juga menilai pemakzulan Susanti bukan terkait masalah politik dengan DPRD Kota Pematangsiantar, melainkan persoalan kinerja.

“Saya akan cari tahu. Ini bukan urusan politik, tapi urusan kinerja. Kalau ada masalah kinerja, ada solusi yang dilakukan,” ujar Edy.

Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di Sumut, Edy mengaku dia bertanggung jawab terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, dia berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara wali kota dan DPRD Pematangsiantar.

 

Sumber : iNews.id