Sopir Ambulans di Lampung Tengah Curi 63 Tabung Oksigen, RS Merugi Rp189 Juta

0
15
Sopir ambulans yang mencuri tabung oksigen di rumah sakit saat diamankan anggota Polsek Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Ist)
Dijual Rumah

Lampung Tengah, buktipers.com – Sopir ambulans Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Polsek Gunung Sugih atas kasus pencurian. Pelaku berinisial TP (22) warga Terbanggi Agung.

Pelaku TP ditangkap usai mencuri 63 tabung oksigen milik RS pelat merah tersebut. Puluhan tabung oksigen ukuran besar tersebut digasak pelaku dari ruang isolasi.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, modus pelaku yakni memanfaatkan profesi untuk dapat akses masuk RS dengan mudah. Dia lalu mencuri puluhan tabung oksigen dalam Rumah Sakit Demang Sepulau Raya menggunakan mobil.

“TP sudah beraksi berulang kali dari Maret hingga Juli 2023,” ujar Wawan, Sabtu (22/7/2023).

Dalam aksinya, pelaku TP menggunakan mobil Toyota Kijang untuk menggelapkan tabung oksigen. Sekali beraksi, dia mengambil 4 tabung oksigen bersama tiga rekannya.

Salah satu komplotan pelaku merupakan mantan sopir ambulans asal Lampung Timur yang kini dalam pengejaran petugas.

Pencurian tabung oksigen terendus saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya memeriksa tabung oksigen di ruang isolasi, Kamis (20/4/2023) pukul 07.00 WIB.

Saat pemeriksaan triwulan pertama 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat 158 buah. Namun pada triwulan kedua, jumlah tabung oksigen tinggal 95 unit.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan RS kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta,” kata Wawan.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melapor ke Polsek Gunung Sugih. Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih menyelidikinya. Kapolsek mengatakan, hasil penyelidikan mengerucut pada TP selaku sopir ambulans.

Dia teridentifikasi dan langsung diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“Dari tangan TP, Polisi juga mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar sebagai barang bukti hasil kejahatan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber : iNews.id