

Medan, buktipers.com – Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan sopir angkot penyebab kecelakaan yang melukai delapan penumpang sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini ditahan di Polres setempat.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, identitas sopir angkot tersebut berinisial JP (40) warga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.
“Status tersangka ini berdasarkan penyelidikan Unit Laka Polres Taput dalam menangani perkara kecelakaan sopir angkot ugal-ugalan hingga menyebabkan korban luka pada Jumat lalu,” katanya didampingi Kasatlantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih, Selasa (16/5/2023).
Penetapan tersangka dan penahanan sopir angkot ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/korban dan barang bukti yang telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 284 KUHP.
“Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 ayat (3), (2), (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10.000.000,” ucapnya.
Kasatlantas menambahkan, dalam peristiwa kecelakaan tersebut, delapan penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka ditambah dengan sopirnya luka ringan.
Dua orang yang mengalami luka berat telah dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Siantar, sedangkan yang lainnya sudah pulang ke rumah. Ada juga beberapa masih dirawat di RSU Tarutung.
“Kami imbau para pengemudi kendaraan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum berhati-hatil. Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua,” katanya.
Sumber : iNews.id