Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simalungun Jadi Tersangka, Ini Hasil Tes Urinenya

0
121
Kasatlantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan saat pimpin ekspose kasus kecelakaan maut yang tewaskan lima orang. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
Dijual Rumah

Simalungun, buktipers.com – Sopir truk kecelakaan maut yang menabrak sejumlah kendaraan dan menewaskan lima orang di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka.

Dia sempat melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut diamuk massa lalu datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Kasatlantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan mengatakan, penetapan status ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Hasil pemeriksaan sudah kami simpulkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Suratman sopir truk yang menabrak enam mobil, lima motor dan sebabkan lima orang tewas dan enam luka-luka kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Jodi, Jumat (20/11/2020).

Setelah ditetapkan tersangka, sopir truk maut ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan selama proses penyelidikan.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine untuk memastikan kondisi tersangka saat mengendarai truk dalam keadaan sehat atau terpengaruh zat lainnya.

“Hasil tes urine-nya negatif dari narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sementara itu, Suratman mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya dalam peristiwa kecelakaan maut tersebut. “Saya minta maaf kepada para keluarga korban. Saya minta maaf,” ucap Suratman.

 

Sumber : iNews.id