

Maluku Tenggara, buktipers.com – Mengawali aktifitas kegiatan perekonomian normal baru, Kepolisian Sektor wilayah Maluku Tenggara (Malra), melaksanakan sosialisasi standar tatanan baru new normal bagi masyarakat untuk wajib tetap menggunakan masker selama beraktifitas di luar rumah.
Sosialisasi tersebut, berlangsung sekitar pukul 08:30 WIT, dipimpim Kapolsek Kei Besar, AKP. ST. Lasihiuw, bersama jajaran Polsek setempat, di pertigaan ruas jalan Elat-Yamtel dan pertigaan Toko Asia Baru Kota Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Malra, Jumat (5/6/2020).
Pada kesempatan itu, Kapolsek dan personil, menghimbau masyarakat yang sedang beraktifitas agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan sosial distancyng dan physical distancing, di awal penerapan new normal.
Himbauan tersebut tidak hanya ditujukan untuk masyarakat akan tetapi juga untuk semua pengendara kendaraan roda dua, maupun roda empat yang melintasi areal tersebut.
“Hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut, masyarakat Kei Besar yang beraktifitas di luar rumah, maupun pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, menggunakan masker dan mematuhi kebijakan Pemerintah, serta mengikuti protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19,”ungkap Kapolsek
Masih kata Kapolsek, warga Kei Besar mendukung program Pemerintah tersebut, sehingga tujuan sosialisasi dapat dipahami mereka.
(Daniel Mituduan)