Sosialisasi UU Cipta Kerja, Kapolres Sergai Sambangi Pengusaha Ikan Asap

0
7
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, menyambangi rumah Hendy Eng, pengusaha ikan asap, di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Kamis (15/10/2020), pukul 11.00 WIB.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Sosialisasi UU Cipta Kerja, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, menyambangi rumah Hendy Eng, pengusaha ikan asap, di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Kamis (15/10/2020), pukul 11.00 WIB.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Robin meluruskan 12 hoax terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akhir – akhir ini ramai dilakukan penolakan oleh kaum buruh.

Kapolres menjelaskan, UU Cipta kerja itu untuk memulihkan ekonomi nasional, dengan penyederhanaan birokrasi, sehingga meminimalisir pejabat untuk melakukan korupsi dan menarik para investor untuk investasi di Indonesia.

“UU Cipta kerja ini dengan menyederhanakan birokrasi, sehingga para investor mau melakukan investasi dan melindungi para karyawan serta tanpa mengurangi hak para buruh,” bilang Kapolres.

“Ada 12 hoax UU Cipta kerja yang sudah diluruskan, hak para buruh tetap ada, serta para perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” ungkap AKBP Robin.

 

(ML.hrp)