

Buktipers.com – Medan
M Syairiansyah (45), warga Jalan Berkat Mufakat RT 14, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Lianganggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menghabisi selingkuhan istrinya, M Tuah alias M Nuh (40), saat tertangkap basah sedang melakukan hubungan intim dengan istrinya, Minggu (5/5/2019) dini hari pukul 00.30 Wita.
M Tuah yang merupakan tetangga tersangka, tewas dalam keadaan tanpa busana alias telanjang dengan tubuh luka-luka akibat bacokan dan hantaman benda tumpul.
Seusai menghabisi selingkuhan istrinya, tersangka M Syariansyah menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Barat.
Sementara sang istri, kabur entah ke mana.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya benar. pelaku menyerahkan diri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kompol Syaiful Bob.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian ini terjadi pada Minggu (5/5/2019) dini hari pukul 00.30 Wita.
Awalnya tersangka Syahriansyah yang baru pulang dari menyopir truk di Batulicin, Tanahbumbu, secara tak sengaja memergoki istrinya sedang berhubungan intim di rumahnya dengan tetangganya M Tuah.
Rupanya istrinya Sahriyanti (25) tak menyangka bahwa suaminya itu juga akan cepat-cepat pulang ke rumahnya pada dini hari itu juga.
Melihat kejadian itu, emosi Syahriansyah langsung naik.
Dengan kemarahan memuncak dia langsung memukuli M Tuah dengan kedua tangannya.
Masih tak puas dengan bogem mentah, M Syairiansyah lalu mengambil celurit dan menyerang korban hingga luka-luka.
Setelah celuritnya terjatuh, tersangka mengambil balok kayu dan kembali menganiaya tetangganya.
Melihat suaminya mengamuk, Sahriyanti yang ketakutan memilih lari ke semak belukar di belakang rumahnya untuk menyelamatkan diri.
Saat diperiksa di kantor polisi tersangka M Syariansyah mengakui perbuatannya.
“Siapa mas yang tak emosi kalau isteri diselingkuhi” katanya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya benar. pelaku menyerahkan diri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3, junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kompol Syaiful Bob.
Sumber : tribunnews.com