Suami Tega Bacok Istri Pakai Parang hingga Masuk IGD RSUD Parapat

0
3905
Pelaku saat dibekuk Polisi.
Dijual Rumah

Buktipers.com – Simalungun (Sumut)

Seorang suami nekat membacok istrinya sendiri, di Nagori Sipangan Bolon Induk, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (1/3/2019),  sekitar pukul 18.00 WIB, lalu.

Awalnya, pada hari kejadian itu, pelaku Bangun Ambarita (44), berpapasan dengan korban, Herita Aritonang (53),  di depan rumah marga Sinaga, di Nagori Sipangan Bolon Induk.

Ketika pasangan suami istri ini berpapasan atau saling bertatap muka, pelaku menanya korban “masih pulangnya rupanya kau ?  Kemudian dijawab korban “salahlah aku pak”.

Selanjutnya Bangun Ambarita marah-marah dan  mencabut parang yang sudah diselipkannya, di pinggangnya.

Herita yang ketakutan melihat parang, langsung lari. Namun naas, korban yang mencoba lari dari depan suaminya itu terjatuh. Bukannya ditolong suaminya (pelaku,red), malahan kaki korban dibacok sebanyak dua kali, di bagian kiri dan kanan.

Akibat perbuatan suami itu, Herita buru Aritonang mengalami luka-luka dan terpaksa mendapatkan puluhan jahitan pada kedua kakinya, di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Parapat.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan penganiayaan berat itu ke Polsek Parapat.

Pelaku dan barang bukti parang (atas) dan korban penganiayaan berat (bawah) saat mendapat perawatan medis.

Atas laporan dari warga, personil Polsek Parapat langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Parapat, AKP Bambang Priyatno.

Ketika petugas tiba di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak berada di TKP dan saat dicari di sekitar TKP, juga tidak ditemukan.

Berdasarkan info dari masyarakat, pelaku pergi menaiki sepeda motor.

Petugas yang mengatahuinya, langsung menuju  kediaman Bangun Ambarita, dan saat itu juga petugas berhasil membuntuti pelaku, Begitu  pelaku  turun dari sepeda motor, hendak memasuki rumahnya, petugas langsung membekuknya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Polsek Parapat, beserta barang bukti sebilah parang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Bangun Ambarita, dijerat pasal 351 ayat 2 dengan perkara penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri.

Menurut salah satu warga sekitar, marga Sinaga, bahwa Bangun Ambarita, sudah sering membuat onar, di kampung mereka dan sangat meresahkan warga. Pelaku sering mabuk – mabukan, beritahu Sinaga.

(Stg)