
Blitar, buktipers.com – Seorang narapidana teroris (napiter) di Lapas Klas IIB Blitar tidak mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan tidak diberikan karena yang bersangkutan tetap tidak mau mengakui NKRI.
Napiter itu bernama Son Haji. Saat pihak lapas mengajukan pemberian remisi pada warga binaan, Son Haji tidak mau tanda tangan di atas surat pernyataan mengakui NKRI.
“Untuk mendapatkan remisi ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Dan harus mengakui NKRI. Napiter ini tetap tidak mengakui NKRI. Jadi kami tidak ajukan untuk mendapatkan remisi,” kata Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Blitar Wahyu Tetuko saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (16/8/2019).
Menjelang HUT ke-74 RI, pihak lapas mengajukan 301 napi untuk mendapat remisi. Sedangkan warga binaan di lapas tersebut mencapai 379 orang.
Namun sampai hari ini, Kemenkumkam baru memberikan rekomendasi remisi kepada 61 napi. Dengan rincian 55 napi mendapat remisi umum I dan enam napi mendapat remisi umum II.
“Remisi umum I hanya mendapat pengurangan masa hukuman pidana mulai 15 hari sampai dua bulan. Sedangkan enam napi yang mendapatkan remisi umum II, dinyatakan langsung bebas,” terangnya.
Dalam momentum HUT RI tahun ini, Lapas Blitar tidak mengusulkan remisi bagi napi koruptor. Karena tidak ada narapidana kasus korupsi yang menjadi warga binaannya di sana.
“Untuk tahun ini kebanyakan napi kasus narkoba. Mereka berkelakuan baik selama masa tahanan. Dan remisi, secara simbolis akan diberikan saat upacara bendera memperingati hari kemerdekaan besok,” pungkasnya.
Sumber : detik.com